Minggu, 10 Oktober 2010

kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan 
  • Civic education
  • Citizenship education
  • Democracy education
Menurut UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Kewarganegaraan : salah satu mata kuliah pengembangan kepribadian, disamping pendidikan agama dan bahasa indonesia.
  •  Kewarganegaraan berbasis pancasila (berdasarkan pancasila)
  •  Memiliki peran strategis
  •  Mempersiapkan warganegara yang cerdas, berkeadaban, dan bertanggung jawab
  •  Mengandung muatan identitas nasional indonesia (identitas=ciri/karakter)
  •  Mengandung muatan makna pendidikan pendahuluan bela negara
  •  Agar intelektual indonesia memiliki dasar kepribadian yang demokratis, religius, berkemanusian, berkeadaban
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No 43/DIKTI/Kep/2006 , tujuan pendidikan kewarganegaraan dirumuskan ke dalam :
  • Visi  
~ Merupakan sumber nilai dan pedoman dalam upaya pengembangan dan penyelenggaraan program     studi  guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sbg manusia seutuhnya.
~ Hal ini berdasarkan  suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa sbg generasi bangsa seharusnya memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusian, serta mencintai tanah air dan bangsanya.
  • Misi
~ Pendidikan kewarganegaraan di pt adalah untuk membantu mahasiswa dalam memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dg rasa tanggung jawab dan bermoral
  • Kompetensi
~ Untuk menjadi ilmuwan pprofesional yg memiliki rasa kebangsaan dalam  cinta tanah air demokrasis, berkeadaban 
~ Agar mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi, aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila.

Landasan Ilmiah
  • Dasar Pemikiran 
~ Setiap warga negara dituntut dalam hidup hidup berguna dan bermakna bagi bangsa dan negaranya
~ Objek pembahasannya meliputi filsafat, identitas nasional, negara dan konstitusi, demokrasi Hak Asasi Manusia, hak dan kewajiban warga negara, geopolitik, dan geostrategis indonesia.
  • Rumpun Keilmuan
~ Kewarganegaraan merupakan bidang ilmu antardisipliner meliputi politik, hukum, filsafat, sosiologi, administrasi negara, ekonomi, sejarah bangsa dan budaya

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 
~ Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yg bersendikan pd kebudayaan dan filsafat bangsa indonesia.
  
Landasan Hukum 
  • UUD 1945
  1. Pembukaan (2) cita cita kemerdekaan
  2. Pasal 27 (1) Hukum dan Pemerintah : Seluruh warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahannya tanpa terkecuali
  3. Pasal 30 (1) Pembelaan Negara : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
  4. Pasal 31 (1) Pengajaran : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar